Sejarah Singkat

Sejarah Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak di Desa Gumulung Lebak merupakan respons cepat dan terpadu terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi perdesaan. Koperasi ini didirikan berdasarkan semangat kebersamaan dan prinsip demokrasi untuk kesejahteraan seluruh anggotanya.

1. Landasan Hukum: Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

Tonggak awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak adalah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Instruksi Presiden (Inpres) ini mengamanatkan langkah-langkah komprehensif kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan cita-cita bangsa. Inpres ini memberikan landasan legal dan alokasi sumber daya bagi desa-desa, termasuk Gumulung Lebak, untuk segera mengambil inisiatif dalam mendirikan koperasi.

2. Musyawarah Desa Khusus 19 Mei 2025

Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Desa Gumulung Lebak segera mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal 19 Mei 2025. Musdesus ini diselenggarakan dengan agenda tunggal: pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak.

Acara musyawarah dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai unsur, mencerminkan inklusivitas dan partisipasi seluruh elemen desa. Unsur-unsur yang hadir meliputi:

  • Tokoh Masyarakat

  • Tokoh Pemuda

  • Tokoh Agama

  • Perwakilan kelompok tani, pedagang, dan ibu-ibu PKK.

Musyawarah ini berfungsi sebagai forum tertinggi desa untuk menyatakan kesepakatan kolektif dalam pembentukan koperasi, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) awal, serta merumuskan visi dan misi koperasi sebagai badan usaha milik bersama.

3. Proses Demokratis dan Pemilihan Pengurus

Bagian krusial dari Musdesus adalah pemilihan pengurus koperasi yang dilakukan secara demokratis dan transparan. Prinsip-prinsip demokrasi dijunjung tinggi dalam proses ini, memastikan bahwa pengurus yang terpilih benar-benar mewakili dan mendapatkan mandat dari anggota pendiri.

Setiap anggota musyawarah memiliki hak suara untuk memilih calon terbaik yang dianggap mampu memimpin dan mengembangkan koperasi. Proses ini menekankan pada akuntabilitas dan partisipasi aktif masyarakat desa dalam tata kelola kelembagaan mereka sendiri.

4. Keputusan Musyawarah dan Ketua Terpilih

Berdasarkan hasil proses pemilihan yang demokratis, keputusan Musyawarah Desa Khusus menetapkan struktur kepengurusan awal. Tokoh yang terpilih sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak pertama adalah Dr. Samsi, S.Pd., M.Pd.

Dengan latar belakang pendidikan dan keilmuan yang memadai, terpilihnya Dr. Samsi diharapkan mampu membawa koperasi menuju pengelolaan yang profesional, modern, dan berbasis digital, sesuai dengan semangat penguatan kapabilitas kelembagaan yang diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2025. Penunjukan ini menandai resminya Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak sebagai badan hukum yang siap beroperasi untuk mendorong kesejahteraan ekonomi warga Desa Gumulung Lebak.